3 Alasan BPJS Kesehatan PBI Dinetralisir Secara Otomatis: Ketahui Detilnya!
– Keanggotaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari BPJS Kesehatan dapat di-nonaktifkan secara otomatis pada beberapa situasi khusus.
Kewajiban kepesertaan bagi segmen Penduduk Berpenghasilan Rendah (PBR) di bawah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditentukan melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Menteri Sosial (MenSos).
Kelompok Penerima Bantuan Istimewa merupakan bagian dari skema jaminan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah untuk warga kurang mampu dan fakir.
Maka, para peserta bisa mendapatkan layanan perawatan secara cuma-cuma di tempat pelayanan kesehatan dasar serta rumah sakit rujukan tingkat lanjut tanpa perlu membayar biaya bulanan.
Maka, apa sebab-sebab kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dihentikan?
Penyebab BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan
Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat dari BPJS Kesehatan, menyebutkan bahwa kepesertaan PBI akan dihentikan sementara saat peserta tak lagi masuk kategori masyarakat kurang mampu.
Ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 mengenai Ketentuan dan Prosedur Pengubahan Informasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
“Penyebab Penjaminan Biaya Iuran (PBI) dihentikan adalah berdasarkan Surat Keterangan (SK) dari Menteri Sosial karena peserta telah dikeluarkan dari daftar terpadu kesejahteraan sosial (DTKS),” jelas Rizzky kepada
, Senin (14/4/2025).
Menurut Permen Sosial Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 7, berikut ini adalah sejumlah alasan yang menyebabkan peserta BPJS Kesehatan PBI dicabut statusnya:
Mohon diperhatikan bahwa nama peraturan dan pasal tetap saya pertahankan sesuai dengan versi aslinya untuk memastikan akurasinya.
1. Peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam DTKS, yang disebabkan karena:
- Peserta telah bisa menanggung biaya iuran dengan mandiri.
- Peserta tidak ditemukan keberadaannya
- Status peserta dari Jaminan Kesehatan PBI telah berubah menjadi pekerja yang menerima gaji, oleh karena itu biaya kepesertaannya akan ditanggung oleh perusahaan.
- Peserta PBI mengajukan diri secara mandiri untuk memasuki segmen PBPU/Pekerja Bukan Penerima Upah/perorangan kelas 1 atau kelas 2.
2. Partisipan dari Program Bantuan Pemerintah meninggal.
3. Peserta PBI sudah didaftarkan lebih dari sekali.
Bagaimana Menghidupkan Lagi Keanggotaan BPJS Kesehatan PBI Yang Telah Dinonaktifkan
Apabila peserta PBI dari program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dinyatakan tidak aktif meskipun mereka masih memenuhi syarat untuk mengikuti, masyarakat memiliki kesempatan untuk merestorasi atau mengaktifkan kembali statusnya.
Peraturan tersebut merujuk pada Pasal 6 ayat (8) dari Permendagri Nomor 21 Tahun 2019.
”
Partisipan Program Jaminan Kesehatan yang telah dikeluarkan tetapi masih berhak dan memerlukan pelayanan medis wajib memberitahukan diri ke dinas sosial provinsi atau kabupaten/kota tempatan agar dapat menerima surat pengesahan dari dinas tersebut.
” suara Pasal 6 ayat (8).
Pengaktifan ulang BPJS Kesehatan untuk peserta PBI dapat dijalankan dalam jangka waktu enam bulan setelah status mereka non-aktif.
“Keanggotaan PBI yang sudah dicabut bisa dipulihkan dalam waktu maksimal enam bulan setelah keputusan pencabutan diumumkan, asalkan mereka masih memerlukan layanan kesehatan,” jelas Rizzky.
Namun, jika status kepesertaan sudah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, peserta perlu membawa dokumen seperti Kartu Tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Sosial untuk didaftarkan ke dalam DTKS.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali keanggotaan BPJS Kesehatan PBI:
- Menelpon pusat layanan BPJS Kesehatan dengan nomor 165. Ini bertujuan untuk mengkonfirmasi status peserta PBI JK.
- Menghubungi Dinas Sosial lokal sambil mempersiapkan Kartu Keanggotaan JKN, KTP, serta KK untuk dilaporkan.
Rizzky mengatakan bahwa setelah peserta menyerahkan dokumen tersebut, dinas sosial lokal kemudian akan melaksanakan proses verifikasi.
“Bila peserta tetap memenuhi syarat, nanti dinas sosial akan mengirim surat pengesahan kepada BPJS Kesehatan guna mengeaktifkan kembali status kepesertaan mereka,” jelasnya.