Sopir Travel Bhinneka Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Jadi Tersangka dan Ditahan
SUMEDANG,
– Imat Hendrawan (42), supir bus wisata Bhinneka yang bertanggung jawab atas kecelakaan fatal di Toll Cisumdawu, telah dinyatakan menjadi tersangka.
Warga asal Dusun Kidul RT 02/01, Sindangasih, Palasah, Kabupaten Majalengka itu kini ditahan di Ruang Tahanan Polres Sumedang.
Bencana kecelakaan fatal yang mengenai kendaraan bus Bhineka berplat nomor D 7838 AV dan truk box plat B 9652 TEZ terjadi di wilayah Mandalaherang, Cimalaka District, Kabupaten Sumedang pada hari Selasa tanggal 29 April 2025.
Pada kejadian tersebut, tiga individu meninggal dunia dan enam yang lain luka-luka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya membenarkan penahanan terhadap sang pengemudi itu.
“Setelah resmi menjadi tersangka, saat ini dia dipenjara di ruang tahanan Mapolres Sumedang,” ujar Awang kepada Tribun Jabar.id, Sabtu (3/5/2025).
Penentuan tersangka tersebut, menurut Awang, dilakukan setelah melaksanakan berbagai penyelidikan dan pemeriksaan fakta serta bukti di lokasi.
“Unsur kelalaiannya sang pengemudi menjadi penyebab utama dari kecelakaan mematikan tersebut,” katanya.
“Sopir travel dikenakan pasal 310 ayat (4) bersama dengan ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai lalu lintas dan pengangkutan di jalanan,” tambah Awang.
Artikel ini sudah dipublikasikan di TribunJabar.id denganjudul U/WebAPI
Perbaruan Kecelakaan Mematikan di Tol Cisumdawu Sumedang: Pengemudi Travel Kini Menjadi Tersangka dan Telah Diringkus
.