Aviation Security (AVSEC)

PETUGAS KEAMANAN PENERBANGAN ( AVIATION SECURITY PERSONNEL )

aviation security

 

Banyak yang berpikir kalo Petugas Aviation Security (Avsec) itu sama aja sama Satpam mall, Satpam bank, atau security lainnya.
Beda dong..Beda banget malah. Coba kita telusuri.

Personil Keamanan Penerbangan adalah personil yang telah memiliki lisensi yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang keamanan penerbangan.
(Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor:SKEP/2765/XII/2010 Bab I butir 9)
Udah keliatan bedanya belum?
Nggak ada bedanya tuh..sama aja tugasnya ngamanin.
Beda dong..coba liat pengertiannya.
Petugas/personil Keamanan Penerbangan itu WAJIB memilki lisensi atau Surat Tanda Kecakapan Petugas (STKP) dalam melaksanakan tugasnya. Jadi nggak asal-asalan.
Dalam lisensi tersebut dijelaskan kewenangan Petugas Keamanan Penerbangan (Avsec) dan jika sudah memiliki lisensi maka sudah dinyatakan memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas pengamanan penerbangan oleh Direktur Jendral Perhubungan Udara.
Tapi nggak gampang lho buat dapetin lisensi Avsec itu..harus mengikuti Pelatihan dan Pendidikan (Diklat) Avsec dulu. Dan yang menyelenggarakan diklat harus mendapat persetujuan dari Direktur Jendral Perhubungan Udara.
Jenis diklat tersebut ada 2, yaitu :
1. Pendidikan dan pelatihan dasar bagi personel keamanan, meliputi:
a. basic aviation security (basic avsec);
b. junior aviation security (junior avsec);
c. senior aviation security (senior avsec);
2. Pendidikan dan pelatihan lanjutan bagi personel keamanan,antara lain:
a. avsec management; f. inspector/ auditor;
b. crisis management; g. negotiation;
c. quality control,’ h. human factor;
d. instructor; i. investigator;
e. risk management; j. profilling.
Dalam menjalankan tugasnya petugas Avsec juga memilik pedoman yang terdapat pada regulasi penerbangan, baik nasional maupun internasional.
Keren banget Avsec ada regulasi internasionalnya segala..Sok kebarat-baratan banget.
Memang begitu. Pernah dengar nggak ICAO?
ICAO itu singkatan dari International Civil Aviation Organitation, merupakan sebuah organisasi penerbangan sipil internasional dibawah PBB.
ICAO mempunyai aturan-aturan penerbangan yang disebut Annex. Aturan Keamanan Penerbangan terdapat di Annex 17 Security – Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unlawful Interference. Jadi setiap negara yang menjadi anggota ICAO harus mematuhi aturan yang dibuat oleh ICAO tersebut.
Kalo aturan nasional banyak banget. Mulai dari Undang-undang sampai Peraturan Dirjen Perhubungan Udara. Nanti dalam posting berikutnya akan saya coba paparkan.
Selain hal-hal tersebut diatas, petugas Avsec juga membutuhkan peralatan dalam melaksanakan tugasnya.
Fasilitas Keamanan Penerbangan tersebut terdiri dari:
1. Peralatan pendeteksi bahan peledak;
2. Peralatan pendeteksi bahan organik dan non-organik;
3. Peralatan pendeteksi metal;
4. Peralatan pendeteksi bahan nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif;
5. Peralatan pemantau lalu lintas orang, kargo, pos, kendaraan, dan pesawat udara di bandara;
6. Peralatan pusat penanggulangan keadaan darurat (emergency operation centre);
7. Kendaraan patroli keamanan penerbangan;
8. Peralatan pengendalian jalan masuk (acces control);
9. Peralatan pendeteksi penyusup pagar perimeter (perimeter instruction detection system);
10. Peralatan komunikasi personel keamanan.
Canggih banget peralatannya ya..
Tapi tidak semua bandara memiliki semua peralatan-peralatan di atas. Jumlah serta jenis peralatan security yang digunakan di setiap bandara, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan bandara itu sendiri. Paling sedikit di setiap Tempat Pemeriksaan Keamanan pada suatu bandara harus memilki Mesin X-Ray, Gawang Detector Logam(Walk Through Metal Detector/WTMD) dan Detector Logam Genggam (Hand Held Metal Detector/HHMD).
Jadi peralatan keamanan di Bandara Soekarno-Hatta, jumlah dan jenisnya tidak sama dengan di Bandara Fatmawati Soekarno.
Ya bedalah..Soekarno-Hatta kan cowok, Fatmawati kan cewek.
Bukan itu..Bedanya kategori atau kelas dari tiap-tiap bandara. Hal-hal lain yang juga berpengaruh, seperti jumlah pergerakan pergerakan pesawat perhari, jumlah penumpang perhari, dll.
Udah keliatan kan bedanya Avsec ama Satpam?
Kesimpulannya Avsec itu harus memiliki Kompetensi (Skill, Attitude dan Knowledge), guna melaksanakan tanggung jawab pengamanan untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan.
Semoga Bermanfaat
Open chat
Halo..
Mau tanya tentang apa?