Sopir Travel Bhineka Ancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Ditahan di Polres Sumedang
Laporan Penulis Sumedang, Kiki Andriana
, SUMEDANG –
Imat Hendrawan (42), supir bus Bhineka, telah diserukan sebagai pelaku utama dan menghadapi ancaman hukuman penjara selama enam tahun akibat dituduh tidak berhati-hati dalam insiden kecelakaan fatal di jalan tol Cisumdawu, yang merenggut nyawa tiga orang.
Para warga dari Dusun Kidul RT 02/01, Sindangasih, Palasah, Kabupaten Majalengka saat ini berada dalam penahanan di Ruangan Penahanan Polres Sumedang.
Musibah kecelakaan fatal yang mengenai kendaraan travel Bhineka berplat nomor D 7838 AV dan truk box plat nomor B 9652 TEZ terjadi di area Mandalaherang, Cimalaka, Sumedang, pada hari Selasa tanggal 29 April 2025.
Pada kejadian tersebut, tiga individu meninggal dunia, sementara itu enam yang lain luka-luka.
Perwakilan Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya telah membenarkan penahanan sang pengemudi.
“Setelah resmi menjadi tersangka, saat ini dia dipenjara di ruangan tahanan Mapolres Sumedang,” ujar Awang kepada Tribun pada hari Sabtu, 3 Mei 2025.
Penentuan tersangka tersebut, menurut Awang, berlangsung setelah melaksanakan sejumlah investigasi dan penganalisaan fakta serta bukti di lapangan.
“Unsur kelalaiannya sang pengemudi menjadi penyebab utama dari kecelakaan mematikan tersebut,” katanya.
“Sopir travel dikenakan Pasal 310 ayat (4) bersama dengan ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terang Awang, menyertakan tambahan informasi tersebut.(*).