crime news politics politics and government politics and law 

KPK Baru Jerat Hasto Kristiyanto Tersangka, Pimpinan Lama Dinilai Tak Kompeten

IM57+ Institute, lembaga yang melibatkan mantan pegawai KPK, menyampaikan pendapatnya tentang penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh lembaga anti-korupsi terkait kasus dugaan suap dalam proses penunjukan PAW Harun Masiku.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Pimpinan KPK di Jilid VI. Mereka yaitu Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.

Lakso Anindito, Ketua IM57+ Institute, menyatakan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka menunjukkan bahwa pimpinan KPK sebelumnya tidak kompeten. Mereka adalah: Nawawi Pomolango, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.

Info Lainnya  Indonesia Kedatangan Merek Motor Baru! QJMotor Langsung Bangun Pabrik

” Pertama-tama, pengangkatan tersangka ini menjadi aksi awal untuk membuka skandal yang lebih besar dan memperlihatkan kamampuan mengeksekusi kurangnya sebelumnya,” kata Lakso dalam keterangan, Selasa (24/12).

Alasannya, lanjut dia, hal ini telah berkecamuk sejak 2020 lalu. Namun, proses signifikan baru terjadi karena pergantian kepemimpinan KPK.

Dengan ini, Ketua KPK saat ini ingin menunjukkan kemauan sebenarnya untuk mengatasi permasalahan di KPK. Yang perlu dijawab adalah sampai ekspektasi itu sejauh mana bisa dicapai. Pujian ini harus didukung dengan implementasi yang optimal dalam penanganan kasus ini.

Laksono menambahkan, Ketua KPK yang baru harus membuktikan berani tanggapnya dalam menangani korupsi, bukan hanya yang melibatkan PDIP sebagai opoisi.

Info Lainnya  Jadwal Libur Bank BCA, BNI, & BSI saat Nataru 2024/2025

Pimpinan KPK harus menunjukkan sikap profesionalisme dan independensi dalam menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan pihak strategis lain.

“Pengembalian gratifikasi jet pribadi dan tambang di Maluku Utara adalah contoh pelanggaran yang harus diselesaikan secara menyeluruh. Hal ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi masih menjadi lembaga yang mandiri dan tidak terpengaruh oleh hal-hal yang keras,” kata dia.

Penyampaian penangkapan tersangka Hasto dilakukan pada Jumat sore (20/12), sesudah proses pergantian pengurus baru.

Berdasarkan Dokumen Perintah Penyelidikan terhadap Hasto ini bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024, berdasarkan tersiarannya bahwa kasus suap terkait Harun Masiku, yang melibatkan Bapak Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum.

Info Lainnya  Indonesia Kedatangan Merek Motor Baru! QJMotor Langsung Bangun Pabrik

Hasto dipidana atas talentukan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Tindak Pidana Korupsi beserta Pasal 55 KUHP.

Related posts

Leave a Comment

Open chat
Halo..
Mau tanya tentang apa?