Sopir Travel Bhineka Ancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Ditahan di Polres Sumedang
Laporan Penulis Sumedang, Kiki Andriana , SUMEDANG – Imat Hendrawan (42), supir bus Bhineka, telah diserukan sebagai pelaku utama dan menghadapi ancaman hukuman penjara selama enam tahun akibat dituduh tidak berhati-hati dalam insiden kecelakaan fatal di jalan tol Cisumdawu, yang merenggut nyawa tiga orang. Para warga dari Dusun Kidul RT 02/01, Sindangasih, Palasah, Kabupaten Majalengka saat ini berada dalam penahanan di Ruangan Penahanan Polres Sumedang. Musibah kecelakaan fatal yang mengenai kendaraan travel Bhineka berplat nomor D 7838 AV dan truk box plat nomor B 9652 TEZ terjadi di area Mandalaherang,…
Read More