TRIBUN-TIMUR. COM –Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mengumumkan siapa-siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kasus dugaan korupsi kuota haji pada periode 2023-2024 telah mengundang banyak nama untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
Termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga dai ternama Khalid Basalamah.
KPK mengatakan, pengumuman tersangka korupsi ini belum dilakukan karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK memiliki kewajiban untuk mengawasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dengan memberikan saran, pendapat, serta pertimbangan.
Mendorong pencegahan tindak pidana korupsi serta mempercepat penyelesaian penggantian kerugian negara
Menerapkan tata kelola organisasi yang jelas dan berkelanjutan sehingga menjadi contoh bagi lembaga lainnya.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus melakukan penyelidikan.
KPK terbaru menemukan adanya penyimpangan atau tindakan korupsi terkait kuota petugas haji.
Tidak hanya korupsi terjadi pada kuota jamaah reguler, tampaknya kuota untuk petugas haji juga turut terlibat dalam praktik tersebut.
Hari ini, Senin (6/10/2025), pemeriksaan terhadap Muharom Ahmad, seorang pengusaha yang menjabat sebagai Dewan Pembina Asosiasi Gaphura, dijadwalkan oleh penyidik.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap MA sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataannya.
Gaphura adalah salah satu asosiasi yang mengatur para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji (PPIU) di Indonesia.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap secara menyeluruh dugaan tindakan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
Pemeriksaan terhadap pimpinan asosiasi haji ini menjadi penting setelah KPK menemukan adanya temuan terbaru, yaitu dugaan penyalahgunaan kuota yang seharusnya ditujukan bagi petugas haji.
Selain itu, penyidik juga meneliti mekanisme pembayaran dalam Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga melibatkan asosiasi sebagai pemilik akun.
Sebelumnya, KPK telah memanggil lima pengurus asosiasi dan biro perjalanan haji lainnya pada hari Rabu, 1 Oktober 2025.
Skema yang Terstruktur Hingga Satu Tengkulak Utama
Penyelidikan KPK menemukan adanya skema korupsi yang sangat terstruktur dan melibatkan hingga 400 biro perjalanan haji.
Dikira, aliran dana dari biro-biro perjalanan dihimpun secara bertingkat melalui asosiasi sebelum akhirnya sampai pada satu individu sebagai “pembeli besar”.
“Juru simpan ini memiliki tingkatan ya. Nanti di Kemenag juga ada oknum-oknum yang bertingkat, ada pada level pelaksana, ada pada tingkatan direktur jenderal, ada pada tingkatan yang lebih tinggi lagi,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.
Perkara ini bermula dari penyalahgunaan 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Kuota tersebut diduga dialokasikan secara tidak seimbang, yaitu 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus, padahal berdasarkan undang-undang, jatah haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Dalam penanganannya, KPK memutuskan untuk menekankan penerapan pasal kerugian negara dibandingkan dengan pasal suap.
Langkah strategis ini diambil agar lembaga antirasuah tidak hanya memberikan hukuman kepada individu, tetapi juga mampu mengidentifikasi celah korupsi dan mendorong perbaikan sistem penyelenggaraan haji secara menyeluruh di Kementerian Agama.
Sampai saat ini, kasus dugaan korupsi kuota haji telah memasuki tahap penyelidikan.
KPK telah menghentikan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Choumas, dari melakukan perjalanan ke luar negeri serta terus melaksanakan pemeriksaan saksi guna mengungkap semua pihak yang terkait.
Namun hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com