Picture of Admin

Admin

Table of Contents

Kasus Korupsi Haji, KPK Terima Rp100 Miliar dari Travel Agency

, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya telah menerima pengembalian dana hampir Rp100 miliar dari asosiasi dan biro perjalanan haji terkait dugaan kasus korupsi kuota haji 2024.

Seperti yang diketahui, belakangan ini KPK sedang melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap asosiasi serta biro perjalanan yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus ini.

“Secara keseluruhan jika ratusan miliar mungkin belum, jika sudah puluhan miliar mungkin sudah. Mendekati seratus [Rp100 miliar] ada, begitu,” ujar Setyo kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

Setyo berjanji bahwa KPK akan menyelesaikan kasus yang terjadi pada masa Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dengan mengejar aset-aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Para penyidik KPK, katanya, juga terus melakukantracing aset. 

“Pasti kita akan berusaha sekuat mungkin untuk mengejar selama memang diketahui adanya aset dan aset tersebut merupakan yang atau bisa berupa aset tetap maupun tidak tetap, yang merupakan bagian dari perkara, pasti dilakukan pencarian seoptimal mungkin,” ujar Setyo.

Beberapa individu serta biro atau asosiasi perjalanan haji telah diperiksa oleh KPK. Salah satunya adalah sejumlah biro dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) yang disebut telah mengembalikan dana.

Kepala Biro KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa pengembalian dana dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa unit di Jawa Timur.

Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari beberapa birotravelataupun PIHK secara khusus atau beberapa di antaranya dari biro-biro perjalanan di bawah asosiasi HIMPUH,” kata Budi, Selasa (30/9/2025).

Sebagai informasi, pembagian kuota haji tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota biasa dan 8% kuota khusus.

Namun dalam penerapannya, pembagian dilakukan secara 50:50. Artinya kuota khusus mendapatkan bagian yang lebih besar dari yang seharusnya. Terlebih lagi keputusan pembagian 50:50 ditandatangani oleh Yaqut Cholil sebagai Menteri Agama pada masa itu.

KPK mengira terjadi keterlibatan antara biro dengan Kementerian Agama sehingga pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan adanya perdagangan kuota haji sebesar Rp300 juta untuk haji khusus dan Rp1 miliar untuk haji furoda. Kerugian negara diperkirakan melebihi Rp1 triliun.

“informasi yang kami terima, kuota haji khusus tersebut di atas Rp100 jutaan, bahkan mencapai Rp200-Rp300 juta. Bahkan ada yang furoda hampir mendekati angka Rp1 miliar per kuotanya, per orang,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Senin (6/10/2025).

Asep menyatakan perbedaan tarif tersebut kemudian dibayarkantravelpara oknum di Kementerian Agama menerima dana sebesar US$2.600 hingga US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

“Maka jika yang berkisar antara US$2.600 hingga US$7.000 itu adalah uang tambahan yang diserahkan kepada oknum di Kementerian Agama,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *