– Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai penawaran dan iklan yang menawarkan program “Haji Tanpa Antri” atau “Haji Langsung Berangkat tanpa Tunggu”.
“Kami mengingatkan calon jamaah untuk waspada terhadap tawaran haji tanpa antrian. Setiap proses penyelenggaraan haji diatur dengan ketat dalam sistem kuota dan aturan pemerintah,” kata Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha di Jakarta, Selasa.
Baru-baru ini, sejumlah pihak maupun yang mengatasnamakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diketahui melakukan promosi melalui media sosial dan media massa dengan janji keberangkatan cepat tanpa harus menunggu antrian resmi.
Ichsan mengajak masyarakat untuk tidak mudah tertarik pada tawaran seperti itu, karena berisiko menjadi cara penipuan.
“Jangan sampai masyarakat menjadi mangsa dari pihak atau agen yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Kementerian Agama mencatat telah terjadi beberapa kasus penipuan dengan cara yang sama dalam tahun-tahun sebelumnya. Jemaah dijanjikan pemberangkatan yang cepat namun akhirnya tidak bisa berangkat dan mengalami kerugian besar.
Di lapangan, menurut Ichsan, modus yang umum digunakan adalah memanfaatkan visa pekerja (Visa Ummal) yang kemudian dijanjikan akan diubah menjadi izin tinggal (iqomah) serta dokumen haji seperti tasreh atau nusuk.
Berkas-berkas tersebut hampir pasti palsu, seperti yang terjadi dalam kasus penipuan yang pernah menimpa sejumlah warga, termasuk beberapa laporan yang diterima oleh Kementerian Haji dan Umrah.
Meskipun bagi warga atau penduduk yang telah lama tinggal di Arab Saudi, tidak langsung bisa mendapatkan izin haji, karena mereka tetap perlu mendaftar dan memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan oleh otoritas Arab Saudi.
Selain itu, terdapat pula cara lain dengan memanfaatkan jalur umrah setelah bulan Ramadhan. Jamaah dijanjikan bisa tetap berada di Arab Saudi hingga musim haji dengan alasan dokumen mereka sedang diproses, padahal kenyataannya janji ini tidak benar dan sering kali berakhir dengan pemalsuan dokumen.
Ichsan menegaskan Kemenhaj akan memberikan sanksi tegas kepada PIHK atau siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penyebaran iklan atau promosi yang menyesatkan yang melanggar aturan izin.
“Kami tidak ragu untuk memberikan sanksi administratif hingga tindakan hukum terhadap PIHK yang menggunakan izin secara tidak benar dengan menipu masyarakat. Setiap promosi penyelenggaraan haji harus sesuai dengan fakta dan peraturan resmi,” katanya.
Kementerian Agama Republik Indonesia juga mengajak para penyelenggara ibadah haji khusus yang sudah memiliki izin sah untuk menjaga kejujuran dan kepercayaan masyarakat dengan mematuhi seluruh aturan dan norma pelaksanaan haji.
“Keberangkatan haji merupakan ibadah yang mulia dan harus didasari dengan kejujuran serta tanggung jawab, bukan dimanfaatkan sebagai ajang komersialisasi yang menyesatkan,” ujar Ichsan.