Picture of Admin

Admin

Table of Contents

KPK Ungkap Pengepul Uang Korupsi Haji Libatkan 400 Travel, Siapa Pejabatnya?

TRIBUN-TIMUR. COM –Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyelidikan terhadap keterlibatan berbagai pihak dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2025.

Perkara ini dimulai dari penyalahgunaan alokasi 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Kuota tersebut diduga dialokasikan secara tidak seimbang.

Separuh kuota dialokasikan secara merata untuk haji reguler dan haji khusus, padahal berdasarkan undang-undang, jatah haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional.

KPK bahkan telah memanggil mantan Menteri Agama Yaqut serta dai terkenal Khalid Basalamah.

KPK juga telah memanggil beberapa pejabat dari biro haji dan umroh.

Skema yang Terstruktur Hingga Satu Tengkulak Utama

Penyelidikan KPK menemukan adanya skema korupsi yang sangat terstruktur dan melibatkan hingga 400 biro perjalanan haji.

Dikira, aliran dana dari biro-biro perjalanan dikumpulkan secara bertingkat melalui asosiasi sebelum akhirnya sampai pada satu individu sebagai “pembeli besar”.

“Juru simpan ini memiliki tingkatan ya. Nanti di Kemenag juga ada oknum-oknum yang bertingkat, ada pada level pelaksana, ada pada tingkatan direktur jenderal, ada pada tingkatan yang lebih tinggi lagi,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.

Perkara ini dimulai dari penyalahgunaan alokasi 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Kuota tersebut diduga dialokasikan secara tidak seimbang, yaitu 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, padahal berdasarkan undang-undang, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Dalam penanganannya, KPK memutuskan untuk menekankan penerapan pasal kerugian negara dibandingkan dengan pasal suap.

Langkah strategis ini diambil agar lembaga antirasuah tidak hanya memberikan hukuman kepada individu, tetapi juga mampu mengidentifikasi celah korupsi dan mendorong perbaikan sistem penyelenggaraan haji secara menyeluruh di Kementerian Agama.

Sampai saat ini, perkara dugaan korupsi kuota haji telah memasuki tahap penyelidikan.

KPK telah menghentikan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Choumas, dari melakukan perjalanan ke luar negeri serta terus melaksanakan berbagai pemeriksaan saksi guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Namun hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mengumumkan siapa-siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus pengurusan kuota haji.

Perkara suap kuota haji tahun 2023-2024 ini telah membawa banyak nama ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga dai ternama Khalid Basalamah.

KPK menyatakan, pengumuman tersangka kasus korupsi ini belum dilakukan karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK memiliki kewajiban untuk mengawasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara guna memberikan saran, pendapat, serta pertimbangan.

Mendorong pencegahan tindak pidana korupsi serta mempercepat penyelesaian penggantian kerugian negara

Menerapkan tata kelola organisasi yang jelas dan berkelanjutan sehingga menjadi contoh bagi lembaga lainnya.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus melakukan penyelidikan.

Baru-baru ini KPK mengungkap adanya penyalahgunaan atau tindakan korupsi terkait kuota petugas haji.

Tidak hanya korupsi terjadi pada kuota jamaah reguler, ternyata kuota petugas haji juga ikut terlibat dalam praktik korupsi.

Hari ini, Senin (6/10/2025), pemeriksaan terhadap Muharom Ahmad, seorang pengusaha yang menjabat sebagai Dewan Pembina Asosiasi Gaphura, telah dijadwalkan.

“Penyidikan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap nama MA sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataannya.

Gaphura adalah salah satu lembaga asosiasi yang mengakui dan membawahi para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji (PPIU) di Indonesia.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap secara menyeluruh dugaan tindakan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Pemeriksaan terhadap pimpinan asosiasi haji ini menjadi penting setelah KPK menemukan temuan terbaru, yaitu dugaan penyimpangan kuota yang seharusnya ditujukan bagi petugas haji.

Selain itu, penyidik juga meneliti mekanisme pembayaran dalam Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga melibatkan asosiasi sebagai pemilik akun.

Sebelumnya, KPK telah memanggil lima pimpinan asosiasi dan biro perjalanan haji pada hari Rabu, 1 Oktober 2025.

Artikel ini telah diterbitkan di Tribunnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *