– Lembaga Antikorupsi (KPK) masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 1 triliun. Pada tahap penyidikan ini, lembaga anti-korupsi tersebut memanggil Ketua Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Haji, Umrah, dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura), Muharom Ahmad, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/10).
“Hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi mengenai kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataan resminya.
Gaphura dikenal sebagai organisasi yang didirikan oleh 33 pengusaha travel haji dan umrah dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah Indonesia. Organisasi ini terkenal dalam mengembangkan sistem layanan digital untuk jemaah, memungkinkan setiap anggota untuk menciptakan paket haji, umrah, dan wisata halal, baik di dalam maupun luar negeri.
Saat ini, Asep Guntur Rahayu selaku Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK mengungkapkan bahwa pihaknya sedang fokus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang berasal dari kalangan agen serta asosiasi penyelenggara haji.
Penyidik sedang melakukan penyelidikan mengenai jumlah kuota haji khusus yang diterima oleh setiap asosiasi, serta kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak tertentu di Kementerian Agama (Kemenag).
“Itu bertujuan untuk memastikan jumlah kuota haji yang bisa diperoleh, serta besaran pembayaran untuk masing-masing kuota tersebut. Selanjutnya, kita juga akan menanyakan kepada siapa kuota itu diperoleh, termasuk juga sumber dana jika ada,” jelas Asep.
Hal ini terlihat ketika KPK memanggil lima pimpinan asosiasi dan biro perjalanan haji dalam kasus serupa, pada hari Rabu (1/10). Dari pemeriksaan tersebut, para penyidik menemukan indikasi dugaan penyalahgunaan kuota petugas haji.
Tujuh pemimpin asosiasi dan agen perjalanan haji seharusnya hadir, tetapi hanya lima yang datang. Mereka antara lain, Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Muhammad Firman Taufik, Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur, serta Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi.
Dua saksi lainnya adalah H. Amaluddin, Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata yang juga menjabat sebagai Direktur PT Diva Mabruri, serta Luthfi Abdul Jabbar, Direktur dan Pemilik PT Perjalanan Ibadah Berkah sekaligus Komisaris PT Perjalanan Sunnah Terindah yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Mutiara Haji.
Mereka memperdalam masalah pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melalui pengguna yang dipegang oleh asosiasi.
KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta mantan staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) untuk bepergian ke luar negeri. Tindakan ini dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan dengan lebih efisien.
Penyelidikan dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 huruf 1 KUHP.