Kesehatan 

Kepala BPJS Kesehatan Pastikan Tidak Ada Batas Biaya Pengobatan DBD

Penanganan Demam Berdarah Dengue dalam Jaminan Kesehatan Nasional

Demam berdarah dengue (DBD) termasuk dalam penyakit yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional. Seluruh biaya pengobatan dan perawatan peserta akan ditanggung tanpa ada batas biaya atau plafon. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti M.Sc, Ph.D.

“Tidak ada plafon untuk perawatan DBD atau penyakit lain. Namun, peserta harus terlebih dahulu mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum ke rumah sakit,” ujar Ali Ghufron dalam acara diskusi tentang penyakit DBD di Jakarta (2/11/2025).

Jika menurut penilaian medis diperlukan penanganan lanjutan, peserta akan dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Proses rujukan dilakukan berdasarkan indikasi medis dan kondisi klinis, bukan semata-mata jenis penyakit atau permintaan peserta.

“Ia juga ingin meluruskan pemahaman keliru di masyarakat bahwa rawat inap di rumah sakit yang ditanggung BPJS hanya tiga hari. Itu tidak benar, BPJS Kesehatan tidak pernah memiliki kebijakan yang mewajibkan pasien pulang dalam waktu tiga hari,” katanya.

Menurutnya, berapa lama pasien bisa dirawat di rumah sakit tergantung pada kondisi pasien yang ditentukan oleh tim dokter di rumah sakit, bukan oleh BPJS Kesehatan. “Rumah sakit yang akan menilai kegawat daruratan pasien. Kalau gawat harus ditangani, tanpa jaminan pun harus ditangani. Itu sudah ada Undang-Undangnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien,” papar Ali Ghufron.

Beban Ekonomi dari Penyakit DBD

Tidak hanya mengancam jiwa, demam dengue juga menimbulkan beban signifikan bagi keluarga dan sistem kesehatan nasional yang membiayai pengobatan. Menurut data BPJS Kesehatan, ada lebih dari 166.000 kasus demam dengue pada paruh kedua tahun 2025. Padahal, musim hujan baru akan mencapai puncaknya pada November – Desember 2025.

“Untuk rawat jalan, per orang biayanya sekitar Rp 200.000-300.000. Sedangkan untuk rawat inap rata-rata Rp 4.5 juta rupiah, kalikan saja dengan 166.000 pasien,” ujarnya.

Dengan kata lain, hingga pertengahan tahun 2025 saja, besar biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk perawatan demam dengue mencapai lebih dari Rp 700 miliar.

Pentingnya Pencegahan DBD

Oleh karena itu, Ali Ghufron mengajak keterlibatan masyarakat untuk melakukan pencegahan DBD. Beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan antara lain:

  • Menggiatkan program 3M Plus, yaitu Menutup, Menguras, dan Menabunkan.
  • Melakukan vaksinasi dengue untuk meningkatkan imunitas terhadap penyakit tersebut.
  • Memastikan lingkungan bersih dan bebas dari tempat penampungan air yang menjadi sarang nyamuk.

Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan angka kasus demam dengue dapat dikurangi, sehingga mengurangi beban ekonomi dan kesehatan secara keseluruhan.

Related posts

Leave a Comment